Tuesday, June 24, 2008

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENERBANGAN TERTUNDA, MINTALAH KOMPENSASI

Keputusan Menetri Perhubungan (KM) no.81/2004 mengenai
Penyelenggaraan Angkutan Udara di revisi.

Maskapai penerbangan harus mengantisipasi keluarnya
peraturan dengan meningkatkan pelayanan "Mereka tak bisa seenaknya lagi membatalkan penerbangan begitu saja" ujar Bambang S.Ervan Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan.

Konsumen bisa langsung mengajukan kompensasi saat ada penundaan jadwal penerbangan.

Ada 3 kategori penundaan (delayed) :

Penundaan antara 30-90 menit, konsumen berhak mendapat
makanan ringan (snack) dan minuman.
Penundaan antara 90-180 menit, konsumen berhak mendapat snack, makan besar, dan pengalihan penerbangan berikutnya.
Keterlambatan diatas 180 menit, maskapi wajib memberi
akomodasi berupa fasilitas menginap di hotel.

Garuda Indonesia dan Air Asia mengaku siap membayar
kompensasi setiap kali telat terbang.

Garuda Indonesia mengandeng PT Asuransi Jasa Indonesia
(Persero) untuk
memperluas jaminan asuransi penumpang dan cargo, salah
satunya adalah delayed.

Indonesia AirAsia, maskapai asal Malaysia memberlakukan kebijakan 'ON TIME GUARANTEE', jika terlambat diatas 3 jam dari
jadwal akan mendapat kompensasi berupa E-Gift Voucher AirAsia sebesar Rp 500.000,- (sayangnya tidak dijelaskan kegunaan voucher ini).

Kontan, 18 Juni 2008

No comments: