PENERBANGAN TERTUNDA, MINTALAH KOMPENSASI
Keputusan Menetri Perhubungan (KM) no.81/2004 mengenai
Penyelenggaraan Angkutan Udara di revisi.
Maskapai penerbangan harus mengantisipasi keluarnya
peraturan dengan meningkatkan pelayanan "Mereka tak bisa seenaknya lagi membatalkan penerbangan begitu saja" ujar Bambang S.Ervan Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan.
Konsumen bisa langsung mengajukan kompensasi saat ada penundaan jadwal penerbangan.
Penundaan antara 30-90 menit, konsumen berhak mendapat
makanan ringan (snack) dan minuman.
Penundaan antara 90-180 menit, konsumen berhak mendapat snack, makan besar, dan pengalihan penerbangan berikutnya.
Keterlambatan diatas 180 menit, maskapi wajib memberi
akomodasi berupa fasilitas menginap di hotel.
Garuda
kompensasi setiap kali telat terbang.
Garuda
(Persero) untuk
memperluas jaminan asuransi penumpang dan cargo, salah
satunya adalah delayed.
Indonesia AirAsia, maskapai asal
jadwal akan mendapat kompensasi berupa E-Gift Voucher AirAsia sebesar Rp 500.000,- (sayangnya tidak dijelaskan kegunaan voucher ini).
Kontan, 18 Juni 2008
Tuesday, June 24, 2008
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment